Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong pembahasan segera dibahas dalam waktu dekat. Doli menyebut, jika merujuk pada keputusan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama pemerintah, penyusunan RUU Pemilu menjadi tanggung jawab Baleg DPR RI.
“Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara Pemilu. Nah, jadi kalau ditarik itu semua itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Dia mengatakan waktu terbaik untuk menyusun RUU Pemilu dilakukan dari sekarang. Doli meminta pembahasan revisi ini dilakukan segera.
“Nah harusnya kan, saya makanya yang kenapa dari awal kemarin. Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup,” ujar Doli.
“Nah ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Nah makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi. Oleh karena itu, ini butuh komitmen. Komitmen satu, Pak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan bahwa kita perlu perbaikan sistem politik. Ya kan?” sambungnya.
Dia mengatakan berdasarkan keputusan penyusun RUU Prolegnas, RUU Pemilu hingga Pilkada menjadi tanggung jawab Baleg. Disebutkan, jika ada perubahan untuk dibahas oleh Komisi II, perlu ada rapat ulang bersama pemerintah.
“Nah pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu,” ujar Waketum Partai Golkar ini.
Doli mempertanyakan mengapa Komisi II memilih membatalkan RUU Pemilu dan memilih RUU ASN untuk masuk Prolegnas. Dia menyebut semestinya Komisi II bertanggung jawab dengan keputusan yang diambil.
“Kalau di Prolegnas sekarang sudah di Baleg (pembahasan). Jadi kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan Prolegnas. Karena di dalam Prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg. Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II ngedrop,” ujar Doli.
“ASN yang dimasukin. Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” imbuhnya.