Wamendagri Dorong Percepatan Penetapan RAP Otsus 2026 di 6 Provinsi Papua

Posted on

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Tanah Papua. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan mengawal realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun berjalan dan mendorong percepatan penetapan Rencana Anggaran dan Program (RAP) dana Otsus tahun berikutnya.

Hal tersebut diungkapkan Ribka dalam keterangannya saat menyampaikan data terbaru penyampaian RAP Dana Otsus Tahun 2026 per 19 Januari 2026 di Jakarta, Senin (19/1). Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mengawal dan memastikan seluruh dana Otsus Tahun 2025 terealisasi 100%.

“Berkat pengawasan ketat kami, di 2025 semua dana Otsus terealisasi 100%, yang tahun sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Ribka juga menjelaskan hingga 19 Januari 2026, dari total 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota di Papua, sebanyak 29 pemerintah daerah (Pemda) telah menyelesaikan RAP final. Sedangkan 19 Pemda lainnya masih dalam proses penyempurnaan.

Ia merinci Provinsi Papua Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh Pemdanya telah menyelesaikan RAP final. Di Provinsi Papua, 9 Pemda telah menyelesaikan RAP final dan 1 Pemda yakni Kabupaten Waropen, telah mengirimkan dokumen tapi belum final.

Ribka menyebut Provinsi Papua Pegunungan mencatat 6 Pemda telah RAP final dan 3 Pemda belum RAP final, yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Nduga.

Selanjutnya, di Provinsi Papua Tengah, 5 Pemda telah RAP final dan 4 Pemda lainnya masih belum menyelesaikan RAP Final, yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai. Di Provinsi Papua Barat Daya, tercatat 2 Pemda telah RAP final dan 5 Pemda belum RAP final, meliputi Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Maybrat.

Sementara itu, di Provinsi Papua Barat, 2 Pemda telah menyelesaikan RAP final. Kemudian 6 Pemda di daerah tersebut belum merampungkannya, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan penetapan RAP Otsus Tahun 2026. Bagi Pemda yang belum menyampaikan RAP final, ia menginstruksikan agar segera dilakukan penyempurnaan dan penetapan RAP Otsus Tahun 2026 sesuai ketentuan dengan batas waktu yang akan ditetapkan. Guna mempercepat proses tersebut, Kemendagri akan melakukan kunjungan langsung ke wilayah Pemda terkait.

“Kami akan melaksanakan kunjungan ke wilayah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus Tahun 2026 bersama Ditjen Bina Keuda, guna melakukan pendampingan langsung, klarifikasi kendala, serta percepatan penyempurnaan dan percepatan RAP final sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ribka.

Selain itu, ia menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus memperbaiki tata kelola Dana Otsus. Ribka juga mendorong seluruh Pemda di 6 provinsi serta 42 kabupaten dan kota di Papua agar menetapkan APBD dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 kepada SKPD paling lambat bulan ini guna mencegah keterlambatan pembangunan daerah.