Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), , mengatakan kerukunan umat beragama di Indonesia bukan hanya sekadar warisan yang bisa dinikmati. Namun, Wiyagus menilai hal itu merupakan amanah yang harus diperjuangkan dan disemai terus-menerus.
“Hari ini kita hadir dalam forum yang sangat strategis, tidak hanya sebagai bentuk silaturahmi, tetapi juga sebagai ruang reflektif dan konsolidatif. Sebab kita sadar, kerukunan umat beragama bukanlah warisan yang tinggal dinikmati, melainkan amanah yang harus diperjuangkan,” kata Wiyagus dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Hal itu disampaikannya saat sambuatan dalam acara “Harmoni Award 2025 Kementrian Agama” di Jakarta, Jumat (28/11). Wiyagus menyoroti tantangan kerukunan yang kini bersifat global dan regional.
Tantangan global, kata dia, arus informasi digital memudahkan masuknya paham intoleran, radikalisme, dan ujaran kebencian. Konflik agama di Timur Tengah dan negara lain juga kerap menimbulkan resonansi emosional di Indonesia.
Menurutnya, narasi ujaran kebencian, hoaks, sentimen atas dasar keagamaan dan keyakinan di platform media sosial tak dapat dikendalikan.
“Tantangan regional kawasan Asia Tenggara juga menghadapi problem diskriminasi etnis-agama, isu pengungsi lintas negara (Myanmar) akibat konfilk di negara mereka. Tak hanya itu, konflik batas negara klaim atas situs ibadah menimbulkan konfrontasi Thailand dan Kamboja,” katanya.
Sementara di tingkat domestik, dia mengatakan permasalahan seperti pendirian rumah ibadah, kesenjangan sosial-ekonomi, politik identitas, hingga disinformasi di media sosial menjadi tantangan nyata bagi kerukunan. Menurutnya, Harmoni Award ini menjadi semakin relevan.
Wiyagus mengatakan kehadirannya dalam acara ini sebagai penegasan jika kerukunan merupakan bagian dari ketahanan bangsa di tengah pusaran modernitas dan dinamika keagamaan yang terus berkembang. Sebab itu, perlu perhatian dan kesigapan semua pihak untuk semakin memperkuat konektivitas, kebersamaan dan dialog.
Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemda harus menyusun regulasi yang menjamin kesetaraan umat beragama, memfasilitasi perizinan rumah ibadah secara adil, menjadi mediator konflik sosial, mengalokasikan anggaran untuk program kerukunan, dan menjadikan kerukunan sebagai indikator keberhasilan pembangunan sosial.
Selain itu, Wamendagri menekankan pentingnya sinergi Pemda dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB berperan membangun dialog lintas iman, memberikan rekomendasi rumah ibadah secara transparan, menyelesaikan konflik melalui musyawarah lokal, dan menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.
“FKUB merupakan Rumah Bersama yang menjaga agar perbedaan tidak berkembang menjadi pertentangan, melainkan dikelola dalam bingkai dialog,” tutur dia.







