Wamendikdasmen Atip Latipulhayat bicara soal pentingnya menempatkan guru sebagai profesi dalam sistem perundang-undangan. Atip menilai guru tak boleh disamakan sepenuhnya dengan aparatur sipil negara (ASN) lain.
Hal itu disampaikan Atip dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas peninjauan UU Guru dan Dosen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Atip mengatakan guru memiliki karakteristik khusus sebagai profesi.
“Guru itu salah satunya yang berstatus sebagai ASN itu kan tunduk juga kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur bagi ASN, akan tetapi guru itu profesi ini yang menurut saya harus dipahami betul-betul,” kata Atip.
Atip mengatakan UU Sisdiknas mengatur guru sebagai profesi. Namun, UU ASN mengatur guru sebagai aparat negara. Dia berharap ada kekhususan bagi guru dalam UU ASN.
“Oleh karenanya menurut saya, di dalam pengaturannya mengenai guru itu harus lex specialis dari undang-undang ASN yang lebih penekanannya pada posisi aparatur,” ujarnya.
“Padahal guru itu sebagai profesi, ada tunjangan profesi, pendidikan profesi, di sinilah terjadi semacam kontradiksi antara status guru sebagai profesi, tapi lain pihak pengaturannya sebagai ASN,” sambung dia.
Atip mengatakan dua posisi guru, yakni sebagai profesi dan sebagai aparat negara, menimbulkan permasalahan. Dia mengatakan banyak keluhan guru lebih fokus mengurusi hal-hal administratif sebagai ASN.
“Jadi tidak aneh kalau kemudian ada keluhan guru itu lebih fokus pada pemenuhan administratif, dari pada tugas-tugas profesinya. Oleh karena itu mohon agar ketentuan-ketentuan yang menyangkut guru itu harus bersifat lex specialis sebagai profesi,” tuturnya.
Dia mengatakan aturan yang ada saat ini juga menyebabkan dualisme dalam pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah. Atip mengusulkan agar pengelolaan guru hanya diurus pemerintah pusat.
“Pengelolaan dari guru itu ada dualisme di sini antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal terjadi kontradiktif, umpamanya terkait dengan pengangkatan guru, dan itu bisa memiliki akibat lebih lanjut dari dualisme kebijakan ini,” paparnya.
“Oleh karenanya pengelolaan guru itu, sebaiknya itu dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat,” imbuh dia.
Atip mengatakan dua posisi guru, yakni sebagai profesi dan sebagai aparat negara, menimbulkan permasalahan. Dia mengatakan banyak keluhan guru lebih fokus mengurusi hal-hal administratif sebagai ASN.
“Jadi tidak aneh kalau kemudian ada keluhan guru itu lebih fokus pada pemenuhan administratif, dari pada tugas-tugas profesinya. Oleh karena itu mohon agar ketentuan-ketentuan yang menyangkut guru itu harus bersifat lex specialis sebagai profesi,” tuturnya.
Dia mengatakan aturan yang ada saat ini juga menyebabkan dualisme dalam pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah. Atip mengusulkan agar pengelolaan guru hanya diurus pemerintah pusat.
“Pengelolaan dari guru itu ada dualisme di sini antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal terjadi kontradiktif, umpamanya terkait dengan pengangkatan guru, dan itu bisa memiliki akibat lebih lanjut dari dualisme kebijakan ini,” paparnya.
“Oleh karenanya pengelolaan guru itu, sebaiknya itu dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat,” imbuh dia.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.







