Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut dalam baru, pelaku tindak pidana yang hukumannya di bawah 5 tahun penjara, akan dilakukan reintegrasi sosial alias dipidana paling ringan. Dia menyebut pelaku akan dikembalikan ke masyarakat dengan tetap dilakukan pengawasan.
“Jadi, hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara. Jadi kan mengubah paradigma, karena ada reintegrasi sosial. Apa maksud reintegrasi sosial? Jadi tindak pidana itu dikoreksi,” kata Eddy dalam diskusi publik di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).
“Dia (pelaku tindak pidana) dikoreksi, dikembalikan kepada masyarakat, supaya bisa diterima di masyarakat, tidak mengulangi perbuatan pidana, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Jadi ada kesempatan kedua bagi seorang pelaku tindak pidana,” sambungnya.
Namun Eddy menyadari bahwa reintegrasi sosial ini tidak akan mudah diterima masyarakat. Apalagi, kata dia, di masyarakat sudah terbentuk stigma terhadap setiap pelaku tindak pidana akan terus menerus dicap buruk.
Akan tetapi, Eddy berpandangan, semestinya stigma itu tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, ketika stigma itu terus muncul, maka kesalahan justru ada di masyarakat.
“Jangan sampai orang sudah dihukum itu seakan-akan, atau orang berbuat salah, seakan-akan dihukum itu lalu sampai mati dia diberi stigma. Nah, tapi yang salah kan kita semua, bukan pelaku tindak pidana itu saja,” terang Eddy.
“Coba kalau ada seorang narapidana dia pulang, baru menjalani hukuman, dia kembali ke masyarakat itu, misalnya dia dulu mencuri, atau dia dulu menipu, nah coba lihat di sekeliling kita, apalagi ibu-ibu itu ya, ‘Itu jangan bergaul sama orang itu, dia mantan pencuri, dia mantan penipu’. Jadi stigma kepada orang itu seakan-akan sampai dia mati, itu tidak akan hilang. Jadi yang salah itu adalah masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menilai, stigma yang muncul di masyarakat seperti ini justru menyebabkan para pelaku kejahatan tidak bisa untuk memperbaiki diri. Lebih-lebih menurut dia, pelaku tindak pidana malah akan melakukan kejahatan kembali jika tidak bisa diterima oleh masyarakat.
“Sehingga orang masuk ke penjara itu, dia bukan mau bertobat, tapi dia akan menerima ilmu untuk melakukan kejahatan lagi, karena tidak diterima oleh masyarakat. Jadi pemberian stigma itu yang sangat berbahaya,” tutur Eddy.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dia mengatakan semestinya masyarakat bisa membantu upaya-upaya untuk merubah dan membina pelaku agar bisa menjadi lebih baik dan tidak mengulangi lagi tindak kejahatannya.
“Bagaimana kita, apa namanya, berusaha untuk membina terpidana itu,” imbuhnya.
Lihat juga Video: Melawan Stigma dan Diskriminasi Disabilitas
