Sejoli, pria berinisial AT (29) dan wanita berinisial SGES, ditangkap polisi usai ketahuan membuang janin bayi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bayi 4 bulan yang dibuang merupakan hasil aborsi dengan alasan untuk menutupi kehamilan.
Aksi AT membuang janin bayi tersebut diketahui oleh warga sekitar lokasi pada Rabu (9/4/2025) malam. Video yang merekam aksi pria tersebut pun sempat viral di media sosial (medsos). Pelaku dicurigai oleh sekuriti setempat saat sedang menggali tanah.
“Ini orang buang bayi 4 bulan anaknya sendiri di Emerald Boulevard. Udah berbentuk orang?” ucap perekam video kepada pria yang diduga pemilik kantong plastik kresek berisi janin bayi tersebut.
“Udah, udah 4 bulan,” jawab pria tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku langsung melarikan diri saat dihampiri saksi. Tak lama setelahnya, pelaku kembali ke lokasi, dan langsung diamankan saksi. Saat diperiksa, didapati janin bayi dalam kantong plastik di lokasi.
“Kemudian para saksi berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama AT berikut seorang bayi laki-laki yang sudah terbungkus kain putih dan terbungkus plastik hitam dalam kondisi sudah meninggal dunia,” ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Polisi mengungkap, janin bayi yang dibuang tersebut merupakan anak pelaku dan kekasihnya yang diaborsi. Adapun kekasih AT, yakni wanita berinisial SGES turut ditangkap atas kasus tersebut.
“Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Kini pelaku dan kekasihnya, wanita SGES telah diamankan polisi. Mereka disangkakan Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua pelaku merupakan sepasang kekasih. Pada Desember 2024, wanita SGES hamil dan keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan.
“Motifnya dikarenakan takut diketahui oleh keluarga dan mereka belum mempunyai status pernikahan,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril.
Pelaku mengaku membeli obat penggugur kandungan melalui TikTok.
“Pengakuan SGES, menggugurkan kandungannya dengan minum obat, (dibeli) melalui media di akun TikTok dan ini masih dalam proses pengembangan,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Muhibbur mengungkap wanita SGES ternyata berkali-kali meminum pil aborsi tersebut. Pertama, pelaku meminumnya pada Januari 2025. Karena tidak ada reaksi, pelaku membeli kembali 8 pil pada Maret 2025 seharga Rp 800 ribu.
“Kemudian Rabu 9 April saudari SGS minum lagi 2 butir, dan 2 lagi dimasukkan ke kelaminnya,” tuturnya.
Setelah berhasil, tersangka memotong ari-ari yang masih menempel pada janin. Tersangka AT lalu membawa janin untuk dibuang dengan cara dikubur di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Sementara itu, polisi turut menangkap pemilik akun TikTok penjual obat penggugur kandungan yang dikonsumsi pelaku. Penjual obat tersebut merupakan seorang wanita, namun belum dijelaskan secara rinci terkait sosok wanita tersebut.
“Kita sudah amankan (penjual obat) untuk pemeriksaan lanjut,” kata Muhibbur.
“Perempuan (inisial) DPA,” terang Muhibbur.