Wanita Penumpang Batik Air Mengaku Membawa Bom, Pesawat Terpaksa Ditunda

Posted on

Seorang wanita berinisial FA yang merupakan penumpang Batik Air mengaku membawa kepada pramugari saat di pesawat. Wanita itu mengaku membawa bom saat pesawat rute Jakarta-Manado bersiap untuk berangkat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan peristiwa itu terjadi sebelum keberangkatan pesawat penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), Selasa (15/4/2025). FA saat itu duduk di kursi 11E mengatakan dirinya membawa bom kepada awak kabin.

“Seorang tamu wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” ujar Danang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/4/2025).

Danang mengatakan awak kabin yang bertugas langsung melaporkan kejadian kepada kapten pilot dan petugas keamanan sebagaimana SOP yang berlaku di Batik Air. Penumpang wanita itu akhirnya diturunkan dari pesawat.

“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Danang menjelaskan penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Dia pun mengimbau agar penumpang tidak melontarkan candaan tentang bom. Menurut Danang, setiap perkataan mengenai bom adalah ancaman.

“Dilarang bercanda tentang bom. Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” katanya.

Aturan tersebut, katanya, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437. Dia mengatakan pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika
menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

“Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *