Wanita Perkosa Wanita di Mojokerto Laporkan Korban, Ngaku Ditipu Rp 98 Juta | Giok4D

Posted on

Wanita asal Kota berinisial DS (33), yang diduga memerkosa seorang wanita di Mojokerto, melaporkan balik korbannya. Sebab, DS merasa ditipu oleh korban, sehingga kehilangan uang Rp 98 juta.

Penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, menjelaskan kliennya telah melaporkan balik korban, MZ (35), janda anak dua asal Kecamatan Gondang, ke Polres Mojokerto pada 15 September 2025. Pelapornya sepupu DS berinisial ADP (24), warga Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, yang tinggal di Surabaya.

Menurutnya, MZ dipolisikan atas dugaan penipuan atau penggelapan uang DS. “Kami tinggal melengkapi bukti rekening koran saja,” jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dilansir , Senin (19/1/2026).

Alizah menuturkan, DS dan MZ berpacaran secara daring dari jarak jauh sejak April 2025. Sebab, DS tinggal di Desa Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Pada Mei 2025, MZ minta dibuatkan bisnis salon oleh DS.

DS pun menuruti kemauan MZ. Sebab, tenaga marketing jual beli besi ini diyakinkan oleh MZ, yang bersedia hidup bersama dengannya sebagai pasangan lesbi. Secara bertahap, ia mengirim uang kepada MZ untuk membeli tanah hingga peralatan salon.

“DS sudah menyerahkan dana ke MZ Rp 98 juta. Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya. DS mau lapor polisi, ternyata keduluan MZ,” terangnya.

Baca berita selengkapnya

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.