Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Cek Fakta dan Kenali Modusnya!

Posted on

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan baru berkedok aktivasi (IKD). Modus ini biasa dilakukan untuk mencuri data pribadi warga.

Merujuk pada informasi yang dilansir laman resmi Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), modus ini dilakukan dengan menyebarkan surat edaran palsu dan tautan ilegal yang menyerupai layanan aktivasi IKD.

Berikut informasi selengkapnya.

Beberapa modus yang digunakan penipu dalam kasus aktivasi IKD antara lain:

Merujuk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut fakta resmi terkait aktivasi IKD:

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan , terutama jika diminta oleh pihak yang tidak jelas. Data pribadi yang harus dijaga antara lain:

Data tersebut bersifat rahasia dan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti pencurian identitas atau penipuan digital.

Agar tidak menjadi korban, masyarakat juga disarankan untuk:

Program resmi dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan proses aktivasinya dilakukan langsung di kantor Dukcapil. Tetap berhati-hati, jangan mudah percaya pada pesan atau panggilan pribadi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Modus Penipuan Aktivasi IKD

Fakta Aktivasi IKD

Imbauan Menjaga Data Pribadi

Cara Aman Hindari Penipuan IKD