Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia () menyoroti 4 pasal dalam draf revisi Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (). Pasal tersebut dinilai membuka ruang bagi TNI untuk memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum.
Hal itu disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Isnur awalnya menyebutkan dua pasal, yakni Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2).
“Di Pasal 7 ayat (5)-nya, Pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa,” ujar Isnur dalam rapat.
Isnur juga menyoroti Pasal 87 ayat (4) RKUHAP terkait penangkapan dan Pasal 92 ayat (4) terkait penahanan. Ia menyinggung soal daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah yang menghapus frasa TNI Laut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja.
“Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4), misalnya, mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Pada versi semula, DPR Hanya mencantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam DIM versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan,” ujar Isnur.
“Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana,” tambahnya.
Isnur mengatakan keterlibatan TNI dalam penanganan kasus pidana umum akan memunculkan penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, hal itu berpotensi pelanggaran terhadap HAM.
“Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan terhadap penetapan tersangka,” tambahnya.
YLBHI meminta ketentuan TNI menjadi penyidik untuk dihapus. Termasuk frasa penyidik utama di penyidik kepolisian.
“Kami juga menyampaikan hal ini sangat intens ke Komisi I ketika pembahasan di RUU TNI ya, waktu pembahasan transformasi peradilan militer,” kata Isnur.
“Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik dan juga dihapus frasa penyidik utama di penyidik kepolisian,” tambahnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Komisi III DPR mengundang lembaga sipil masyarakat untuk menyerap aspirasi terkait RKUHAP. Per sore ini mereka mengundang Ketum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur, Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana, Direktur YLBHI-LBH Jakarta Fadhil Alfathan, Asisten Bidang Advokasi YLBHI-LBH Jakarta Daniel Winarta, Dokumentasi YLBHI Harry Maulana, Maidina Rahmawati, hingga Girlie Lipsky Aneira untuk menyampaikan masukan terkait RKUHAP.