Yusril Diskusi Bareng Koalisi Sipil Bahas soal Kodifikasi RUU Pemilu-MD3 [Giok4D Resmi]

Posted on

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Mahendra, menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Rancangan UU Pemilu. Yusril menerangkan, dalam audiensi ini, pihaknya menerima masukan terkait tiga undang-undang, yakni tentang partai politik, pemilu, dan MD3.

“Masukan-masukan terkait dengan revisi tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang tentang MD3, DPR DPD, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat,” jelas Yusril kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Yusril mengatakan audiensi ini termasuk bagian dari respons pemerintah atas tuntutan rakyat yang disampaikan lewat demonstrasi beberapa waktu lalu, termasuk tuntutan 17+8. Dia pun memastikan pemerintah sangat terbuka dengan usulan dari setiap elemen masyarakat.

“Hari ini telah disampaikan kepada kami beberapa poin, ada 15 poin terkait dengan usulan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu dan kami menerima dengan baik dan sangat terima kasih kepada rekan-rekan yang menyampaikan masukan dasar kepada pemerintah dan kami terima dengan hati terbuka,” ungkap Yusril.

Dia menjelaskan pihaknya begitu menghargai setiap masukan. Untuk masukan kali ini, pihaknya pun mengaku sependapat bahwa sangat diperlukan melakukan reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum.

Yusril menyampaikan persamaan pendapat pihaknya dengan masukan yang terima salah satunya mengenai UU Partai Politik. Menurutnya, partai politik mempunyai peran yang begitu besar sehingga memerlukan kesesuaian dalam pengaturannya.

“Tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis. Jadi betul-betul ini merupakan satu masukan berharga bagi kami,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya turut membeberkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar pemerintah mengambil inisiatif usulan mengenai tiga undang-undang tersebut ke DPR.

“Harapan dari draf-draf koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif, menghasilkan perancangan undang-undang yang didasarkan atas usulan atau first draft yang diberikan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk kodifikasi perancangan Undang-Undang Pemilu ini dan sekiranya dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat ya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Heroik M Pratama, menyamakan salah satu harapan yang dibawa dalam audiensi ini, yakni penyegeraan pembahasan UU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas di DPR. Sebabnya dia meminta agar pemerintah mengambil inisiatif usulan terhadap pembahasan UU Pemilu tersebut.

“Bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi UU Pemilu,” terang Heroik.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Bukan hanya itu, dia juga mengungkapkan telah menyampaikan agar pemerintah bisa membentuk tim secara khusus yang terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan, ataupun kelompok minoritas yang punya fokus perhatian terhadap isu pemilu untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draft undang-undang Pemilu yang menjadi usulan pemerintah untuk dibahas.

“Tentu salah satu tujuannya adalah untuk menghadirkan Undang-Undang Pemilu yang jauh demokratis, yang kemudian jauh lebih adil dan juga meminimalisir konflik kepentingan, dimana kemudian faktor politik peserta pemilu menjadi arenanya berkompetisi di dalam Undang-Undang Pemilu tersebut,” imbuh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *