Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas oleh 1.072 pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) di pusat/provinsi/kabupaten dan kota. Sebanyak 99 pejabat menandatangani pakta integritas secara offline di ruang Tridarma Kemnaker, sementara 973 menandatangani secara online.
Yassierli berharap penandatanganan pakta integritas dapat menjadi motivasi dan komitmen bagi MHI untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga mampu memberikan edukasi dan pelayanan mediasi berkualitas dan efektif.
“Pakta Integritas ini bisa menguatkan kembali komitmen dan motivasi bahwa kehadiran kita sebagai mediator memiliki dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi bangsa,” Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Yassierli menegaskan MHI memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. “MHI juga dapat memastikan setiap perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan adil dan bermartabat,” katanya.
Yassierli ingin marwah Kemnaker, Disnaker provinsi/kabupaten/kota bangkit sebagai ASN dan menjadi duta pemerintah dalam melakukan mediasi.
“Sebagai representasi pemerintah, kehadiran para MHI dalam memediasi suatu kasus, mampu memberikan solusi terbaik, adil, sesuai regulasi yang ada dan berpihak kepada kepentingan nasional,” katanya.
Yassierli menambahkan pakta integritas menjadi komitmen MHI dalam menjalankan tugas dengan tanggung jawab, transparansi dan menjunjung prinsip keadilan.
Untuk itu, ia pun berharap MHI memiliki kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan dan tantangan dalam dunia hubungan industrial, serta berinovasi dalam memberikan pelayanan.
“MHI juga berkomitmen untuk membangun kerja sama yang sinergis dengan berbagai pihak demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif,” ungkapnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“MHI harus terus bersemangat untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memahami regulasi dengan baik, serta mengedepankan prinsip mediasi yang obyektif dan tak memihak,” pungkasnya.