Skip to content
    INFO KORAN
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Kriminal
      • Berita Lokal
      • Event
      • Berita Ekonomi
      • Transportasi
      • Berita Dunia
      • Berita Internasional
      • Politik
      • Berita Keagamaan
      • Hukum
      • Lingkungan
      • Astronomi
      • Berita Politik
      • Kriminalitas
      • Ekonomi
      • Berita Kesehatan
    Homepage/Berita/Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pelecehan Seksual di Mataram

    Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pelecehan Seksual di Mataram

    By adminPosted on 05/05/2025

    Mataram – I Wayan Agus Suartama (IWAS), terdakwa kasus pelecehan seksual, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Agus disimpulkan melawan hukum.

    Baca Juga
    “Pemkab Aceh Tengah Akan Relokasi Desa Kute Reje yang Hilang Tersapu Banjir”

    Share this:

    Related posts:

    • KPK Periksa Ketua Bawaslu Gresik dan KPU Lamongan Terkait Korupsi Dana Hibah

    • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane, Warga Kampung Babakan Tangerang Digegerkan

    • Wali Kota Padang Tanggapi Insiden Pembubaran Rumah Doa GKSI

    Baca Juga
    “Hasil Rapimnas: Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, Dorong Koalisi Permanen”
    Posted in BeritaTagged I Wayan Agus Suartama, Mataram, pelecehan seksual, Tuntutan hukum

    Post navigation

    Previous post Tegang! Rusia Halau Serangan Drone yang Mengarah ke Moskow
    Next post Polisi Menyita 100 Pcs Vape Obat Keras yang Menyeret, Vape Liquid Etomidate Dijual hingga Rp 4 Juta per Pcs
    • PLN Pastikan Sistem Listrik Aceh Pulih, 20 Gardu Induk Beroperasi Normal
    • Pengamat Sebut Sikap Terbuka Mendagri Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
    • Menimbang Hasil Musyawarah Kubro: Imbauan Moral Vs Disiplin Organisasi
    • Sisa Kebakaran di Kapuk Muara, Rumah Hangus Tinggalkan Reruntuhan
    • Pria di Sulteng Bunuh Paman-Ponakan gegara Sering Tertawa Depan Rumah
    • Ibu dan Anak Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans Dimakamkan 1 Liang di Sleman
    • Anggota Brimob Polda Riau Juara 3 di Swimming Championship 2025
    • Cuti Bersama Natal 2025, Tanggal 24 atau 26 Desember? Cek Infonya!
    • Program Mekaar PNM Dukung Ibu Prasejahtera Lewat Pendampingan Usaha
    • Membayar Utang pada Lingkungan
    Baca Juga
    “Warga Histeris Tebing di Bogor Longsor, Air Lalu Terjang Rumah-rumah”
    • Polisi (125)
    • Korupsi (106)
    • KPK (74)
    • Suap (72)
    • Prabowo (66)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Koran - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Lihat juga:

    • Rekomendasi
    • Rekomendasi
    • Lihat Detail