Skip to content
    Homepage/Berita/Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pelecehan Seksual di Mataram

    Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pelecehan Seksual di Mataram

    By adminPosted on 05/05/2025

    Mataram – I Wayan Agus Suartama (IWAS), terdakwa kasus pelecehan seksual, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Agus disimpulkan melawan hukum.

    Baca Juga
    “Jenazah 2 Nelayan WNI Tenggelam di Portugal Ditemukan”

    Share this:

    Related posts:

    • KPK Periksa Ketua Bawaslu Gresik dan KPU Lamongan Terkait Korupsi Dana Hibah

    • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane, Warga Kampung Babakan Tangerang Digegerkan

    • Wali Kota Padang Tanggapi Insiden Pembubaran Rumah Doa GKSI

    Baca Juga
    “Menteri PANRB Nilai Hari Ibu Jadi Momentum Bangkitkan Peran Perempuan”
    Posted in BeritaTagged I Wayan Agus Suartama, Mataram, pelecehan seksual, Tuntutan hukum

    Post navigation

    Previous post Tegang! Rusia Halau Serangan Drone yang Mengarah ke Moskow
    Next post Polisi Menyita 100 Pcs Vape Obat Keras yang Menyeret, Vape Liquid Etomidate Dijual hingga Rp 4 Juta per Pcs
    Non AMP Version
    Info Koran - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Kriminal
      • Berita Lokal
      • Event
      • Berita Ekonomi
      • Transportasi
      • Berita Dunia
      • Berita Internasional
      • Politik
      • Berita Keagamaan
      • Hukum
      • Lingkungan
      • Astronomi
      • Berita Politik
      • Kriminalitas
      • Ekonomi
      • Berita Kesehatan
    Exit mobile version

    Lihat juga:

    • Rekomendasi
    • Rekomendasi
    • Lihat Detail