Gubernur Banten menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya berlaku satu kali selama masa kepemimpinannya. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Bagi yang punya kendaraan, ini kesempatan, pemutihan sampai 30 Juni. Ini hanya sekali selama kepemimpinan saya di periode ini. Jadi silakan teman-teman ke Samsat terdekat,” ujar Andra Soni di Kota Serang, Selasa (22/4/2025).
Namun, ia juga mengingatkan bahwa akan ada antrean di kantor Samsat karena tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini.
“Konsekuensinya antre, biasanya melayani seribu orang, kini bisa melayani sampai empat ribu orang. Jadi mohon dimaklumi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sempat ada pihak yang mempertanyakan kebijakan pemutihan ini, bahkan menyebutnya merugikan karena dianggap menghapus utang wajib pajak. Padahal, menurut Andra, tunggakan itu tidak pernah dibayar dan justru terus menumpuk.
“Muncul pertanyaan, kita akan rugi? Sejak saya jadi anggota DPRD Banten, angka tunggakan pajak ini bertambah terus. Karena hari ini utang, besok kalau mau bayar, utang sebelumnya harus dibayar, jadi tidak bayar dan menumpuk,” ujarnya.
Melalui program pemutihan ini, pemerintah daerah akan mendapatkan data yang lebih akurat mengenai potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Ia berharap, masyarakat yang sudah tidak terbebani tunggakan akan rutin membayar pajak pada tahun-tahun berikutnya.
“Kita punya berapa pendapatan asli daerah, potensinya berapa? Maka saya ingin melakukan audit potensi pendapatan daerah,” katanya.