Gugatan Hukum Pemerintahan AS Terkait Harvard dan Dana Hibah Federal

Posted on

Pemerintahan Presiden (AS) digugat secara hukum oleh terkait pembekuan dana hibah federal senilai lebih dari US$ 2 miliar (Rp 33,7 triliun). Gedung Putih pun memberikan komentarnya atas gugatan hukum itu. Seperti apa?

Gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan federal Boston itu diumumkan oleh Harvard pada Senin (21/4) waktu setempat, setelah sebelumnya menegaskan pihaknya akan terus menentang tuntutan pemerintahan Trump, termasuk untuk membatasi aktivisme di kampus.

Gedung Putih merilis pernyataan tanggapan hanya beberapa jam setelah Harvard mengumumkan gugatan hukum itu.

“Bantuan federal untuk institusi seperti Harvard, yang memperkaya para birokrat mereka yang dibayar terlalu tinggi dengan uang pajak dari keluarga-keluarga Amerika yang sedang berjuang, akan segera berakhir,” ujar juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, seperti dilansir Associated Press, Selasa (22/4/2025).

“Dana para pembayar pajak adalah hak istimewa, dan Harvard gagal memenuhi persyaratan dasar yang diperlukan untuk mengakses hak istimewa tersebut,” sebutnya dalam pernyataan email pada Senin (21/4).

Pemerintahan Trump, dalam surat tertanggal 11 April kepada Harvard, menyerukan reformasi pemerintahan dan kepemimpinan yang luas pada universitas tertua di AS tersebut, dan perubahan untuk kebijakan penerimaan mahasiswa.

Surat itu juga menuntut Harvard untuk mengaudit pandangan tentang keberagaman di kampus dan berhenti mengakui beberapa klub mahasiswa. Pemerintahan Trump berargumen bahwa Harvard telah membiarkan antisemitisme tidak terkendali saat aksi memprotes perang Israel di Jalur Gaza marak digelar di kampusnya tahun lalu.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, menegaskan pihaknya tidak akan tunduk pada tuntutan tersebut. Beberapa jam kemudian, pemerintahan Trump membekukan dana federal senilai miliaran dolar Amerika untuk universitas tersebut.

“Pemerintah belum — dan tidak dapat — mengidentifikasi hubungan rasional apa pun antara masalah antisemitisme dan penelitian medis, ilmiah, teknologi, dan penelitian lainnya, yang telah dibekukan, yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa orang-orang Amerika, mendorong keberhasilan Amerika, menjaga keamanan Amerika, dan mempertahankan posisi Amerika sebagai pemimpin global dalam inovasi,” tegas Harvard dalam gugatannya.

“Pemerintah juga tidak mengakui konsekuensi signifikan dari pembekuan, secara tak terbatas, dana penelitian federal senilai miliaran dolar terhadap program penelitian Harvard, para penerima manfaat dari penelitian tersebut, dan kepentingan nasional dalam memajukan inovasi dan kemajuan Amerika,” sebut dokumen gugatan itu.

Gugatan Harvard menyebut pembekuan dana yang dilakukan pemerintahan Trump sebagai tindakan “sewenang-wenang dan tak terduga”.

Disebutkan juga bahwa langkah semacam itu melanggar hak Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS dan melanggar ketentuan hukum pada Bab VI Undang-undang Hak Sipil, yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan dalam program atau kegiatan yang menerima bantuan keuangan federal.