Istilah atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kerap ditemui dalam berbagai proses administrasi. Dokumen ini sering dijadikan alternatif ketika dokumen pendukung utama tidak tersedia secara lengkap dalam beberapa urusan kependudukan.
Meski sering diminta dalam berkas resmi, tak sedikit masyarakat yang belum memahami apa itu SPTJM, bagaimana bentuknya, dan kapan digunakan. Berikut penjelasan lengkapnya.
SPTJM () adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang, baik atas nama pribadi maupun mewakili lembaga, yang menyatakan bahwa ia bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi atau data yang disampaikan.
Mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016, SPTJM merupakan dokumen yang digunakan sebagai pengganti dokumen resmi tertentu, jika pemohon belum dapat melampirkannya saat pengajuan layanan. Dokumen ini dibuat oleh yang bersangkutan dengan tanggung jawab penuh dan diketahui 2 orang saksi.
Pada praktiknya, SPTJM digunakan lebih luas untuk berbagai keperluan administrasi yang membutuhkan jaminan tertulis mengenai keabsahan data, tanpa terbatas pada urusan pencatatan sipil.
SPTJM memiliki sejumlah fungsi penting dalam menjamin keabsahan data dan sebagai dasar hukum pertanggungjawaban apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi. Berikut beberapa kegunaannya:
Format dokumen SPTJM menyesuaikan dengan jenis layanan atau instansi yang memintanya. Namun secara umum, dokumen ini mencakup:
Dengan memahami pengertian dan fungsi SPTJM, masyarakat diharapkan dapat mengurus administrasi dengan lebih lancar, terutama saat dokumen pendukung belum lengkap namun proses tetap harus berjalan.