Apartemen di Medan Jadi Pabrik Liquid Vape Narkoba, 2 Orang Ditangkap | Info Giok4D

Posted on

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah apartemen di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, karena dijadikan pabrik liquid vape mengandung narkotika. Sejauh ini, ada dua orang yang ditangkap terkait kasus tersebut.

“Diamankan dua orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan, dilansir , Senin (30/6/2025).

Ferry menyebutkan penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/6). Dia belum memerinci identitas dan peran kedua pelaku tersebut.

Namun, menurut Ferry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.965 cartridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 cartridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari bahan baku yang tersisa, dapat membuat 57 ribu cartridge berisi liquid narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi soal aktivitas ilegal di apartemen tersebut. Menurut Whisnu, liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 dan NPS atau zat psikoaktif baru.

Simak selengkapnya .

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.