menangkap dua maling motor bernama Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44) di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) yang kepergok mencuri motor dan melepaskan tembakan tiga kali ke warga. Pelaku ternyata beraksi di empat lokasi dalam satu hari yang sama.
“Di hari yang sama pelaku empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangan kepda wartawan, Minggu (11/1/2026).
Polisi mengamankan barang bukti dua buah senapan api rakitan, 12 butir peluru, 1 buat letter T, 15 buah anak kunci letter T. Penyidik juga berhasil mengamankan tujuh unit motor yang dicuri pelaku.
Kasus ini terjadi pada Rabu (7/1) pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakbar. Korban yang berada di ruang tamu mendengar suara motor menyala. Pelaku saat itu membawa kabur motor korban.
“Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar,” jelasnya.
Korban sempat berhasil mengamankan motor dan pelaku. Namun pelaku memberikan perlawanan hingga mengeluarkan senjata api dan menembak warga.
“Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak tiga kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” tuturnya.
Vernando ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1). Polisi juga menangkap Robi pada di Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu (10/1) pukul 03.06 WIB.
Vernando diketahui berperan sebagai pelaku penembakan ke arah warga dan Robby berperan sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga menangkap seorang tersangka lagi berinisial AA. Namun belum dijelaskan lebih lanjut mengenai keterlibatan AA di kasus pencurian ini.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 479 dan 468 KUHP.
