Artis Jonathan Frizzy Absen Pemeriksaan soal Vape Obat Keras, Ngaku Lagi Sakit

Posted on

Polisi membenarkan artis alias Ijonk diperiksa terkait produksi vape menggunakan obat keras berupa zat etomidate yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ijonk absen pemeriksaan lantaran mengaku sakit.

“Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Ade Ary mengatakan Jonathan Frizzy masih berstatus sebagai saksi. Ade Ary juga belum memerinci lebih jauh alasan Ijonk diperiksa terkait kasus tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi Ijonk untuk pemeriksaan.

“Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan Saksi JF. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Polresta sebelumnya menangkap tiga orang komplotan yang memproduksi vape menggunakan obat keras berupa zat etomidate. Polisi juga menyebut artis berinisial JF diperiksa dalam kasus ini.

“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu wanita dengan inisial ER,” kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung dalam keterangannya, Senin (28/4).

Ronald menjelaskan ketiga tersangka tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan. Dia menyebutkan artis berinisial JF sudah dua kali pemanggilan untuk diperiksa.

“Untuk public figure berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan JF ikut diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Dia mengatakan JF mengaku saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua,” ungkap Michael.

Dia menjelaskan kasus ini terungkap pada Maret 2025 setelah pihaknya bersama pihak Bea-Cukai Bandara Soetta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis Etomidate. Dia mengatakan vape itu dibawa dari luar negeri.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya bersama Bea-Cukai Bandara Soetta langsung melakukan penyelidikan. Dia mengatakan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta.

“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” terang Michael.

Dia menerangkan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *