Artis Sekar Arum Ditangkap Polisi karena Berbelanja dengan Uang Palsu, Kronologi Penangkapan

Posted on

harus berurusan dengan polisi setelah berbelanja di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Pusat. Masalahnya, pemeran drama kolosal ini berbelanja dengan menggunakan uang palsu.

Sekar Arum ditangkap polisi pada Rabu, 2 April 2025 setelah tiga kali mencoba melakukanDari hasil pengembangan itu didapatkan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga akan dijual.

Sekar Arum ditetapkan sebagai tersangka dalam pemalsuan uang ini. Dia kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Berikut ini kabar terbaru dari artis Sekar Arum yang keciduk bawa uang palsu, dirangkum infocom, Selasa (15/4/2025).

Nurma mengatakan Sekar Arum dan DA datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4) pukul 13.00 WIB. Mereka sempat membeli makanan dan minuman menggunakan duit palsunya dengan total nominal Rp 600 ribu.

“Kemudian dia belanja menggunakan diduga u, yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan,” ujarnya.

Kemudian, kata Nurma, Sekar Arum mencoba berbelanja hal lain dengan uang palsu tersebut. Namun akal busuk tersebut gagal lantaran uang palsu yang dibawanya dicurigai kasir.

Sekar Arum bisa diamankan satpam mal setelah mencoba melakukan transaksi kedua kalinya dengan uang palsu tersebut. Sekar Arum lalu diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.

Polisi mengungkap momen mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, membelanjakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, berujung ditangkap polisi. Sekar Arum saat itu ditemani suami sirinya, DA, saat pergi ke mal tersebut.

“(Sosok DA), suami siri,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Nurma mengatakan Polisi masih mendalami keterlibatan DA dalam kasus uang palsu tersebut.

“Suami sirinya belum ditetapkan (tersangka) karena memang kita mencari titik jelas, apakah dia ikut serta atau hanya mendampingi pelaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan Sekar Arum menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja. Tetapi, polisi curiga dia jugatersebut.

Ardian mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami asal usul uang palsu yang dibawa oleh Sekar Arum. Sejauh ini Sekar Arum belum terbuka ke polisi.

“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur,” kata Ardian saat dihubungi, Senin (14/4).

Dalam pemeriksaan polisi, Sekar Arum masih berbelit-belit soal sumber uang palsu tersebut. soal uang palsu itu.

“Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi,” jelasnya.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan, Sekar Arum datang ke mal di Kemang, Jaksel, pada Rabu (2/4) untuk membelanjakan uang palsu. Dia tiga kali mencoba membelanjakan uang palsu tersebut.

“Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel Iptu Teddy kepada wartawan, Minggu (13/4).

Pada saat pembayaran di toko kedua, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang. Ternyata uang yang digunakan oleh Sekar itu palsu dan transaksi pun dibatalkan.

Tidak berhenti di situ, Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain. Saat melakukan pembayaran, kasir di toko ketiga itu juga melakukan pengecekan dan menemukan bahwa .

“Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” kata Teddy.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus senilai Rp 235 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Imbas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Saksikan Live infoPagi:

Belanja Pakai Duit Palsu Rp 600 Ribu

Suami Siri Temani Saat Transaksi

Baca selanjutnya: asal usul duit palsu

Asal-usul Duit Palsu

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan Sekar Arum menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja. Tetapi, polisi curiga dia jugatersebut.

Ardian mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami asal usul uang palsu yang dibawa oleh Sekar Arum. Sejauh ini Sekar Arum belum terbuka ke polisi.

“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur,” kata Ardian saat dihubungi, Senin (14/4).

Dalam pemeriksaan polisi, Sekar Arum masih berbelit-belit soal sumber uang palsu tersebut. soal uang palsu itu.

“Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi,” jelasnya.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan, Sekar Arum datang ke mal di Kemang, Jaksel, pada Rabu (2/4) untuk membelanjakan uang palsu. Dia tiga kali mencoba membelanjakan uang palsu tersebut.

“Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel Iptu Teddy kepada wartawan, Minggu (13/4).

Pada saat pembayaran di toko kedua, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang. Ternyata uang yang digunakan oleh Sekar itu palsu dan transaksi pun dibatalkan.

Tidak berhenti di situ, Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain. Saat melakukan pembayaran, kasir di toko ketiga itu juga melakukan pengecekan dan menemukan bahwa .

“Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” kata Teddy.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus senilai Rp 235 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Imbas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Saksikan Live infoPagi:

Baca selanjutnya: asal usul duit palsu

Asal-usul Duit Palsu

Kronologi Penangkapan