Perempuan berinisial SI (39) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memaksa karyawannya berhubungan badan dengan suaminya, SO (22), sambil direkam. SI dan SO telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, dilansir , Senin (5/1/2026).
Pasangan suami istri (pasutri) ini ditampilkan saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Tampak keduanya mengenakan masker dengan pakaian tahanan berwarna oranye. Sementara sang istri mengenakan jilbab dengan motif batik.
Keduanya hanya tertunduk selama polisi merinci perlakuan keduanya terhadap karyawannya. Pasutri ini dijerat dengan pasal yang sama, yakni diduga melanggar Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Arya menjelaskan, kejadian berawal saat korban diminta datang ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Saat itu korban langsung disekap dan dianiaya.
“Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan,” jelas Arya.
Simak selengkapnya .
