Badan Pengkajian (BP) MPR RI membahas laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi capaian kinerja, serta rencana program dan kegiatan BP hingga akhir tahun 2025.
Dalam rapat pleno yang digelar di Jakarta, Kamis (4/9), Ketua BP MPR, Andreas Hugo Pareira menjelaskan pihaknya telah menyerahkan laporan kajian PPHN kepada pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan yang digelar 6 Agustus 2025. Laporan itu memuat substansi PPHN dan opsi bentuk hukum yang akan dipilih.
“Laporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/ Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka,” kata Andreas dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Rincian Kajian PPHN
Dalam substansinya, PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan UUD 1945. Ada tiga ranah utama yang menjadi fokus yakni pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.
Untuk bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi yakni diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur lewat undang-undang.
“Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representatif kelembagaan tertinggi,” ujar Andreas.
BP MPR merekomendasikan beberapa hal kepada Pimpinan MPR. Antara lain, membangun konsensus politik sehingga terbangun kesepahaman dan kesepakatan bersama, tentang perlunya PPHN sebagai pedoman dan arah penyusunan visi, misi dan program bagi penyelenggara pemerintahan dari waktu ke waktu.
Lalu, BP MPR juga merekomendasikan pembentukan Panitia Adhoc untuk membahas PPHN lebih lanjut. Panitia ini nantinya menyiapkan rancangan putusan MPR yang akan dibawa ke sidang paripurna.
Tugas BP MPR Selesai, Fokus ke UUD NRI Tahun 1945
Andreas menegaskan, setelah laporan diserahkan, tugas BP MPR terkait PPHN dinyatakan selesai sesuai amanat Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024.
“Merujuk ketentuan Tata Tertib MPR, maka pembahasan mengenai PPHN selanjutnya, dilakukan oleh Panitia Adhoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan putusan MPR, untuk kemudian dilaporkan dan diambil putusan dalam Sidang Paripurna MPR,” ujarnya.
Rapat pleno juga membahas rencana program BP hingga akhir 2025. Salah satu agenda besar yang akan dijalankan adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.
“Pengkajian ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD ke depan,” kata Andreas.
Sejumlah anggota turut hadir, seperti Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanul Haq, Hanan A. Rozak, Hasan Basri Agus, Heri Gunawan, Kamrussamad, Mohd. Iqbal Romzi, Endang Setyawati Thohari, dan IG Ngurah Kesuma Kelakan. Beberapa anggota lain mengikuti rapat secara daring.
Turut hadir Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR Heri Herawan dan pejabat serta staf Sekretariat Badan Pengkajian MPR sebagai dukungan teknis.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Tonton juga video “Ketua MPR Bicara Pentingnya PPHN Jamin IKN Dituntaskan” di sini: