() merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Saat ini, pencairan PIP memasuki Termin II, yang berlangsung Mei hingga September 2025.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, baik di jalur formal (SD sampai SMA/SMK) maupun nonformal (paket C dan pendidikan kesetaraan). Bantuan ini diharapkan dapat mencegah putus sekolah serta menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Peserta didik yang bisa menjadi penerima PIP adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Untuk mengetahui status penerima PIP bisa mengikuti cara cek status secara online berikut ini:
Jika data sesuai dan Anda termasuk penerima, akan muncul informasi nama, satuan pendidikan, serta status penyaluran bantuan.
Jika terdapat kendala, pengaduan terkait PIP dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:
Sebagai informasi, pencairan PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin, yaitu Termin I pada Februari-April untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS, Termin II pada Mei-September termasuk bagi siswa yang belum cair di tahap pertama, serta Termin III pada Oktober-Desember. Pastikan status penerima dicek secara berkala agar bantuan tidak terlewat dicairkan.
Simak juga Video: Besaran Dana PIP dan Kegunaannya