Cara Menghapus NIK KTP Ganda: Penyebab, Aturan, dan Prosedurnya

Posted on

(NIK) yang tercantum dalam (KTP) seharusnya bersifat unik dan hanya dimiliki satu kali seumur hidup. Namun dalam sejumlah kasus, ditemukan penduduk yang memiliki .

Kondisi ini dapat memicu berbagai kendala dalam layanan administrasi kependudukan hingga akses ke layanan publik. Lantas, apa penyebab NIK ganda dan bagaimana cara menghapusnya?

Berikut penjelasan lengkap mengenai penyebab, dasar hukum, dan prosedur penghapusan NIK KTP ganda.

Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), NIK ganda umumnya disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap warga negara hanya boleh memiliki satu NIK yang berlaku seumur hidup. Jika ditemukan data ganda, pemerintah berkewajiban melakukan penertiban.

Jika seseorang menyadari memiliki NIK ganda atau dihubungi oleh pihak berwenang terkait temuan tersebut, berikut langkah-langkah pengurusannya:

Masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status NIK melalui layanan kependudukan daring yang disediakan pemerintah daerah atau dengan mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat. Apabila ditemukan indikasi data ganda, segera lakukan klarifikasi untuk mencegah masalah administratif di kemudian hari.

Tonton juga Video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung

Penyebab Data NIK KTP Ganda

Aturan Hukum Penghapusan NIK Ganda

Prosedur Menghapus NIK Ganda