Curi Sandal Hermes Majikan, Pria di Medan Terancam Dipenjara 2 Tahun

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut terdakwa Nefri Zaldi (32) dipidana penjara dua tahun. Nefri didakwa atas pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara dua tahun,” ujar JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, dilansir Antara, Selasa (22/7/2025).

“Terdakwa Nefri Zaldi diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” tambahnya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Nefri menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan. Ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar meringankan hukumannya.

“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” kata Nefri.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan dan pledoi terdakwa Nefri, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan.

“Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Sarma.

JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa kasus tindak pidana initerjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Nefriyang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korbandi Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merekHermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” ujar JPU Aprilda.

Setelah mengambil barang tersebut, kata JPU, terdakwa Nefri meminta kepada saksi Andika untuk mengantar dirinya ke Jalan Gaperta Medan.

Tiga hari kemudian, saksi Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih Medan. Saat itu, Ravindra menyampaikan bahwa sandal milik korban Siwaji hilang, dan Andika memberitahu bahwa dirinya melihat terdakwa Nefri mengambil sandal dari rak sepatu.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” kata Aprilda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *