Daftar Pencarian Orang Kasus Mobil Polisi Dibakar: Polisi Ungkap Ciri-Ciri Buronan

Posted on

Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus mobil anggota Satreskrim Polres Metro yang dibakar. Polisi mengungkap ciri-ciri para buronan.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang anggota GRIB Jaya Harjamukti sebagai tersangka. Di mana salah satunya merupakan Ketua ormas GRIB Jaya Harjamukti, berinisial TS.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), menyampaikan para buronan ini berinisial RS, VS alias T, THS, dan MS. Polisi mengultimatum para tersangka untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan foto yang ditampilkan, untuk tersangka RS memiliki kulit sawo matang dengan rambut pendek. Sementara VS alias T memiliki rambut sedikit lebih panjang dengan warna kulit yang juga sawo matang.

Kemudian untuk tersangka THS mempunyai warna kulit agak hitam. Lalu tersangka MS memiliki ciri yang berbeda yakni mempunyai kumis tebal dan terlihat sudah tua.

Kombes Wira menjelaskan 4 tersangka yang berstatus DPO ini memiliki peran masing-masing. 4 DPO ini turut serta dalam melakukan perusakan dan membakar mobil hingga menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

DPO tersangka RS memiliki peran menarik badan korban Briptu Z keluar dari mobil melalui jendela kaca yang telah dipecahkan. Kemudian tersangka THS memiliki peran menghasut warga.

“Kemudian Saudara MS, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Kemudian yang berikutnya lagi tersangka VS, ini berperan melempar hebel, melempar hebel ke arah punggung daripada korban Briptu Z yang mengakibatkan Z ini dirawat di rumah sakit,” ungkap Wira.

Wira menyampaikan para DPO diberikan waktu segera menyerahkan diri. Jika para DPO tidak segera menyerahkan diri, Polisi terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas.

“Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apa bila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini,” ujar Wira.

“Selain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan yang lain keterlibatan pelaku yang lain,” imbuhnya.

Wira menerangkan anggota Satreskrim Polres Metro Depok sudah berada di lokasi penangkapan TS sejak pukul 02.00 WIB, Jumat (18/4). TS pun berhasil diamankan.

Namun, pada pukul 02.06 WIB, TS rupanya sudah menyampaikan pesan kepada jajaran anggotanya mengenai penangkapannya. Pesan ini kemudian ditindaklanjuti oleh anggota TS.

“saudara TS mengirimkan pesan ke dalam grup WhatsApp yang merupakan grup daripada Ormas yang isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’ dan ada pesan masuk selanjutnya dari saudari SC yang isinya agar untuk melakukan atau menahan gapura, artinya portal yang ada di kampung tersebut,” ungkap Wira.

Pada pukul 02.30 WIB, anggota TS, berinisial RS memerintahkan anggota lainnya berinisial RSS untuk menutup portal yang merupakan salah satu akses keluar wilayah tersebut. Akibatnya, empat mobil yang dikendarai tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok tidak bisa meninggalkan lokasi saat membawa tersangka TS.

Dia mengatakan anggota Satreskrim Polres Metro Depok sempat berupaya membuka portal dan harus bersitegang dengan pihak RS dan RSS. Upaya ini berhasil dan membuat mobil operasional yang membawa tersangka TS keluar dari wilayah tersebut untuk menuju Mapolres Metro Depok.

Akan tetapi, tiga mobil operasional lainnya tidak bisa ikut keluar lantaran kembali dihalangi sepeda motor yang sengaja dijatuhkan depan mobil. Saat itu juga, anggota Satreskrim Polres Metro Depok, Briptu Z dan Aiptu A mengalami penganiayaan.

“Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Kemudian saudara korban dalam hal ini Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku, dimana pelaku tersebut berhasil kita identifikasi dengan inisial ASR,” kata dia.

Tersangka RRS melakukan pemukulan terhadap Polisi. Saat itu massa juga sudah berkumpul sehingga terjadi perusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana.

“Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk ‘bakar-bakar’, yang dilakukan oleh saudari LA,” terangnya.

Pukul 03.20 WIB, anggota TS yang teridentifikasi berinisial VS kembali memberi arahan agar seluruh anggota GRIB Jaya dapat berkumpul ke depan portal lokasi mobil dihadang.

“VS yang merupakan simpatisan mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan ‘monitor semua anggota untuk ke depan, monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor’, itu bahasa yang terkirim di pesan grup WhatsApp,” tutur Wira.

“Kira-kira sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Mapolres Depok dengan membawa tersangka TS,” imbuhnya.

Lihat juga Video: Mobil Polisi Dibakar Ormas di Depok, Komisi III DPR: Jangan Kalah Sama Preman

Peran Masing-masing 4 DPO

Ultimatum 4 DPO Serahkan Diri

Kronologi Lengkap



Kombes Wira menjelaskan 4 tersangka yang berstatus DPO ini memiliki peran masing-masing. 4 DPO ini turut serta dalam melakukan perusakan dan membakar mobil hingga menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

DPO tersangka RS memiliki peran menarik badan korban Briptu Z keluar dari mobil melalui jendela kaca yang telah dipecahkan. Kemudian tersangka THS memiliki peran menghasut warga.

“Kemudian Saudara MS, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Kemudian yang berikutnya lagi tersangka VS, ini berperan melempar hebel, melempar hebel ke arah punggung daripada korban Briptu Z yang mengakibatkan Z ini dirawat di rumah sakit,” ungkap Wira.

Peran Masing-masing 4 DPO

Wira menyampaikan para DPO diberikan waktu segera menyerahkan diri. Jika para DPO tidak segera menyerahkan diri, Polisi terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas.

“Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apa bila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini,” ujar Wira.

“Selain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan yang lain keterlibatan pelaku yang lain,” imbuhnya.

Ultimatum 4 DPO Serahkan Diri

Wira menerangkan anggota Satreskrim Polres Metro Depok sudah berada di lokasi penangkapan TS sejak pukul 02.00 WIB, Jumat (18/4). TS pun berhasil diamankan.

Namun, pada pukul 02.06 WIB, TS rupanya sudah menyampaikan pesan kepada jajaran anggotanya mengenai penangkapannya. Pesan ini kemudian ditindaklanjuti oleh anggota TS.

“saudara TS mengirimkan pesan ke dalam grup WhatsApp yang merupakan grup daripada Ormas yang isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’ dan ada pesan masuk selanjutnya dari saudari SC yang isinya agar untuk melakukan atau menahan gapura, artinya portal yang ada di kampung tersebut,” ungkap Wira.

Pada pukul 02.30 WIB, anggota TS, berinisial RS memerintahkan anggota lainnya berinisial RSS untuk menutup portal yang merupakan salah satu akses keluar wilayah tersebut. Akibatnya, empat mobil yang dikendarai tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok tidak bisa meninggalkan lokasi saat membawa tersangka TS.

Dia mengatakan anggota Satreskrim Polres Metro Depok sempat berupaya membuka portal dan harus bersitegang dengan pihak RS dan RSS. Upaya ini berhasil dan membuat mobil operasional yang membawa tersangka TS keluar dari wilayah tersebut untuk menuju Mapolres Metro Depok.

Akan tetapi, tiga mobil operasional lainnya tidak bisa ikut keluar lantaran kembali dihalangi sepeda motor yang sengaja dijatuhkan depan mobil. Saat itu juga, anggota Satreskrim Polres Metro Depok, Briptu Z dan Aiptu A mengalami penganiayaan.

“Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Kemudian saudara korban dalam hal ini Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku, dimana pelaku tersebut berhasil kita identifikasi dengan inisial ASR,” kata dia.

Tersangka RRS melakukan pemukulan terhadap Polisi. Saat itu massa juga sudah berkumpul sehingga terjadi perusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana.

“Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk ‘bakar-bakar’, yang dilakukan oleh saudari LA,” terangnya.

Pukul 03.20 WIB, anggota TS yang teridentifikasi berinisial VS kembali memberi arahan agar seluruh anggota GRIB Jaya dapat berkumpul ke depan portal lokasi mobil dihadang.

“VS yang merupakan simpatisan mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan ‘monitor semua anggota untuk ke depan, monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor’, itu bahasa yang terkirim di pesan grup WhatsApp,” tutur Wira.

“Kira-kira sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Mapolres Depok dengan membawa tersangka TS,” imbuhnya.

Lihat juga Video: Mobil Polisi Dibakar Ormas di Depok, Komisi III DPR: Jangan Kalah Sama Preman

Kronologi Lengkap