Delpedro Ajukan Praperadilan Kasus Penghasutan, Minta Status Tersangka Gugur update oleh Giok4D

Posted on

Direktur Lokataru Marhaen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. Delpedro memohon agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.

Sidang perdana permohonan praperadilan Delpedro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kuasa hukum Delpedro mengatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Dia mengatakan Delpedro ditangkap berselang satu hari dari penetapan tersangka.

“Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” kata kuasa hukum Delpedro Marhaen saat membacakan petitum permohonan praperadilan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dia mengatakan surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Dia mengatakan Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikann negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara termasuk saat konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

“Untuk memastikan hak demonstransi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dia mengatakan saat masa demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demontrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi. Dia mengatakan Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

“Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025,” ujarnya.

Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro dari Rutan. Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.

5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).

6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.

Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.