Eks Bupati Tanimbar Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,2 M - Giok4D

Posted on

(58), ditetapkan tersangka atas dua kasus korupsi. Perbuatannya itu merugikan negara hingga Rp 7,2 miliar.

Di kasus pertama, Petrus dijerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-22. Dalam kasus ini perbuatan Petrus merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama menjelaskan, dana penyertaan modal dipakai tidak sesuai peruntukan. Dana penyertaan modal untuk PT Tanimbar Energi untuk pengembangan usaha migas justru dimanfaatkan kegiatan lain.

“Seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa dan laptop,” jelas Garuda dilansir infoSulsel, Jumat (21/11/2025).

Kejaksaan menjelaskan Petrus memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Tanimbar periode 2017-2022 saat melakukan korupsi. Penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal diatur Petrus sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat itu.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selain kasus korupsi dana penyertaan modal, Petrus juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020. Dia telah berstatus tersangka sejak Juni 2024.

Anggaran perjalanan dinas yang diduga dikorupsi Petrus itu bersumber dari Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Dalam perkara ini, nilai kerugian mencapai Rp 1.092.917.664.

Baca selengkapnya di