Giliran 37 Warga Binaan Risiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Posted on

Sebanyak 37 warga binaan dengan kategori berisiko tinggi di wilayah dipindahkan ke Lapas Pulau , Cilacap, Jawa Tengah. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiono, mengatakan warga binaan tersebut menggangu hingga berpotensi merusak program pembinaan bagi warga lapas lainnya.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesement, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” kata Kadiono dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (27/8/2025).

Ia menjelaskan pemindahan dilakukan tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur. Kadiono mengatakan pihak yang terlibat termasuk para petugas jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi tegas.

“37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, Lapas Pamekasan. Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP,” ujar Kadiono.

“Siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan . Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” tambahnya.

Dikatakan pemindahan ini dalam upaya mencegah penularan perbuatan negatif kepada warga binaan yang lain. Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan menyebut 37 penghuni lapas dari Jawa Timur itu akan diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan.

Ia menyebut 37 warga binaan akan ditempatkan di Lapas supermaksimum dan maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman dan Lapas Besi.

“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesment perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat dapat mengubah perilaku metreka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan,” kata Irfan.

Ia mengingatkan bahwa redistribusi atau pemindahan warga binaan risiko tinggi ini merupakan wujud program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

“Tidak ada satupun yang boleh mengganggu maruah Pemasyarakatan,” kata dia.

Adapun saat ini terdata hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari beberapa wilayah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Mereka mayoritas merupakan warga binaan kasus narkoba, terorisme dan beberapa perkara lainnya yang masuk kategori high risk.