Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, , sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru adalah hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Harli menyatakan, Heru dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Heru Hanindyo kini dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa meyakini Heru bersalah menerima suap vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (22/4).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Heru membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Eicar juga dijerat sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).