Hari Keterbukaan Informasi Nasional: Sejarah dan Perkembangan

Posted on

Pada tanggal 30 April 2025 akan diperingati (HAKIN). Hari ini dalam rangka memperingati penetapan dan pengundangan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. UU KIP ini disahkan di Jakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik () adalah aturan hukum di Indonesia yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan mendorong transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

Sejak tahun 2015, pemerintah telah mencanangkan tanggal penetapan UU KIP sebagai tanggal peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Namun, hingga kini, belum ada aturan resmi yang mengesahkan penetapan tanggal maupun peringatannya dalam bentuk perundang-undangan.

Awal tahun 2024 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima usulan dari Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat untuk penetapan HAKIN pada tanggal 28 September. Meski selama ini HAKIN biasa diperingati setiap 30 April, sesuai penetapan UU KIP. Akan tetapi, usulan ini masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Adapun alasan usulan peringatan HAKIN pada tanggal 28 September, menurut KI Pusat, adalah berdasarkan tanggal peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day/RTKD). Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, dan Taiwan juga telah mengadopsi tanggal tersebut sebagai momentum keterbukaan informasi nasional mereka.

Apa Itu UU Keterbukaan Informasi Publik?

Tentang Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *