HNW Dukung Revisi UU Haji, Minta Bentuk Kementerian

Posted on

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR. Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyambut baik keputusan yang diambil dalam rapat Baleg DPR pada Senin, 8 Juli 2025 lalu.

Dari keputusan ini, HNW berharap Baleg segera menyerahkannya ke Komisi VIII DPR untuk pembahasan formal lebih lanjut sampai tingkat final, menuju pengesahan di rapat paripurna.

“Memang sudah semestinya Baleg memutuskan seperti itu, terutama setelah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang pemisahan penyelenggara haji dari Kementerian Agama menjadi Badan Penyelenggara Haji. Lembaga ini tentu memerlukan payung hukum yang legal agar pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umroh ke depan bisa berjalan baik,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

HNW menjelaskan, DPR secara resmi telah mengambil inisiatif memperbaiki UU Haji, yang kini tengah dibahas di Komisi VIII dan telah disetujui Baleg.

“Jika disahkan di paripurna, maka akan menjadi landasan hukum bagi Badan Penyelenggara Haji dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Namun demikian, politikus senior PKS ini mengungkapkan pihaknya tetap mengusulkan agar lembaga penyelenggara haji tidak sekadar lembaga berjudul ‘Badan’, sekalipun disebut setara kementerian, akan lebih mendekati harapan Presiden Prabowo dan bisa lebih efektif menyelenggarakan amanah pelaksanaan haji dan umroh jika lembaga baru ini sekalian saja bernama ‘Kementerian’.

“PKS tetap berpendapat, lembaganya lebih baik bernama ‘Kementerian Haji dan Umrah’. Karena sekalipun untuk Badan Haji ini RUU mengatur akan dibentuk struktur sampai ke tingkat kecamatan, tetapi persoalan haji bukan hanya di Indonesia melainkan dengan Arab Saudi, yang pemerintahannya memberlakukan asas kesetaraan lembaga,” katanya.

HNW menyinggung aspek hubungan internasional dengan Kerajaan Arab Saudi. Ia menilai, dalam konteks diplomasi, posisi kementerian menghadirkan kesetaraan lembaga.

“Saudi Arabia punya Kementerian Haji dan Umrah. Kalau kita hanya badan, levelnya tidak setara. Ini berpotensi menyulitkan diplomasi haji, dan penyelesaian persoalan teknis di lapangan, mulai dari penginapan, layanan di Mina dan Arafah, syarikah, hingga kuota haji,” jelasnya.

Menurutnya, Indonesia selama ini dikenal memiliki pelayanan haji yang baik, bahkan diakui dunia Islam.

“Kita ingin kualitas itu terus terjaga. Dan amanah Presiden Prabowo bisa dilaksanakan, dan harapan jemaah haji dengan tidak terulangnya masalah dan terlaksananya haji dengan lebih baik, akan dapat diwujudkan,” katanya.

Hidayat menambahkan, dalam revisi UU Haji juga diatur pengalihan aset dan SDM Kementerian Agama yang menangani haji ke lembaga baru. Ia menyatakan PKS mendukung adanya peningkatan anggaran bagi lembaga baru tersebut, guna menunjang kinerja optimal.

“Kami yakin tujuan Presiden memisahkan penyelenggara haji adalah agar pelayanan jamaah semakin baik. Dengan pelayanan prima sejak keberangkatan hingga kepulangan, jamaah bisa lebih khusyuk dalam beribadah, dan doa mereka yang mustajab bisa membawa kebaikan bagi Indonesia,” tutupnya.

Simak juga Video: DPR Minta Pertanggungjawaban Kemenag soal 3 Jemaah Haji RI Hilang