Tony Simanjuntak (45) selaku Ketua menjadi tersangka lantaran melakukan penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi). Ini penampakan pistol air gun jenis Pietro Baretta Gardone milik Tony.
Pantauan infocom, Kamis (15/5/2025) air gun tersebut ditampilkan saat jumpa pers Polres Metro Depok dengan awak media. Pistol air gun itu berwarna hitam. Tampak satu butir peluru gotri berwarna emas.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Senin (23/12/2024) pukul 09.30 WIB di Kampung Baru, Harjamukti,Depok. Awalnya korban berinisial AK sebagai driver operasional ekskavator yang dipekerjakan oleh PT PP melakukan pemagaran di lahan milik perusahaan tersebut.
“Ketika korban dan beberapa karyawan dari PT PP, tiba-tiba sudah dihadang oleh tersangka Tony. Lalu tersangka Tony mengeluarkan senjata airgun,” kata Wakapolres Metro Depok AKBP Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (15/5/2025).
Tony mengancam korban dan menodongkan air gun ke arah ekskavator dari jarak 5 meter. Tony menembak sebanyak tiga kali tembakan.
“Di mana 2 tembakan mengenai kaca bagian belakang ekskavator hingga pecah dan 1 tembakan mengenai lutut bagian kiri dari saudara AK,” jelasnya.
Akibat tembakan tersebut, AK ketakutan dan karyawan dari PT PP ketakutan dan langsung mundur meninggalkan lokasi.
Tony dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airgun jenis Pietro Baretta Gardone. Berikut sembilan butir gotri disimpan dalam tas selempang berhasil diamankan.
“Adapun senjata yang dikuasai, disimpan dan dibawa oleh tersangka TS yaitu senjata airgun jenis Pietro Baretta Gardone VT-Made In Italy, Cat 5802-MOD 84F-CAL 9 SHORT berikut magazine berikut 9 butir gotri warna gold,” tuturnya.
Imbas perbuatannya Tony dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP.
Polisi mengatakan saat ini berkas perkara Tony sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. “Berkas perkara sudah dikirim ke JPU,” tutupnya.
Akibat kasus penembakan tersebut, Tony ditangkap. Dan, pada saat penangkapan Tony pada 18 April 2025 ini menyebabkan mobil Satreskrim Polres Metro Depok rusak hingga dibakar oleh massa Ormas GRIB Jaya.