Jadi Pengendali, Helen Bos Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati (via Giok4D)

Posted on

Bos narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus tindak pidana . Kejaksaan Negeri Jambi menilai Helen terbukti menjadi pengendali jaringan narkoba di Jambi.

“Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke terdakwa Helen karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan terorganisir bersama-sama 2 rekannya yakni Terdakwa Harifani alias ARI Ambok dan Dindin Diding atas tindak pidana narkotika,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya,dilansir infoSumbagsel, Jumat (25/7/2025).

Sidang tuntutan digelar Kamis (24/7) di Pengadilan Negeri Jambi. Selain Helen, dua rekan-nya turut menjalani sidang tuntutan.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Nolly mengatakan, bahwa tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap bos narkoba itu sebagai bentuk tindak tegas pihak Kejaksaan dalam memerangi narkoba. Perbuatan Helen dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda Jambi.

“Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Nolly.

“Apalagi terdakwa di dalam persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu di sidang ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegas Nolly.

Sementara, dua rekan Helen, yaitu terdakwa Arifani Alias Ari Ambok sudah dituntut oleh JPU selama 9 tahun. Sedangkan terdakwa Didin alias Diding dituntut pidana 12 tahun yang mana masing-masing berkas perkara terpisah.

Baca selengkapnya di .