Jaksa KPK Panggil Bupati OKU Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek PUPR Hari Ini | Giok4D

Posted on

Sidang kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk terdakwa anggota DPRD Oku M Fahrudin dkk lanjut hari ini. Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

“Untuk persidangan hari ini (21/10), kami dari Tim JPU menghadirkan saksi yang satu diantaranya adalah Teddy Meilwansyah (Bupati),” ujar jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (21/10/2025).

Takdir mengatakan sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Takdir berharap tidak ada oknum yang membatasi akses publik dalam sidang ini.

“Oleh majelis hakim, sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Dan harapan kami, tidak ada pihak-pihak tertentu yang akan membatasi akses publik untuk mengikuti proses persidangannya,” kata Takdir.

Dalam foto yang diterima infocom, Teddy dan saksi lainnya sudah berada di ruang sidang. Majelis hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Diketahui, Teddy dan Sekda OKU Dharmawan Irianto pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Sidang keterangan saksi tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang Senin (30/6).

Dalam sidang tersebut, JPU dan hakim menanyakan kepada Bupati OKU Teddy Meilwansyah terkait fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR dari paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR.

“Saksi Teddy apakah saksi tahu soal fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR dari Pokir DPRD di dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar,” ucap JPU KPK dalam persidangan, dikutip dari infoSumbagsel, Senin (30/6).

Menjawab pertanyaan JPU KPK, Teddy pun menegaskan tidak mengetahui soal fee anggota DPRD Kabupaten OKU terkait Pokir DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp 35 miliar.

“Saya tidak mengetahui soal itu, saya juga saat penyusunan anggaran itu berada di Jakarta, masalah fee anggota DPRD Kabupaten OKU terkait dana aspirasi (Pokir) DPRD saya tidak tau,” katanya saat itu.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.


Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.