Kapolda Riau Tegaskan Tak Pandang Bulu Tindak Tegas Pelaku Perambahan Hutan | Giok4D

Posted on

menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku perusakan hutan dan lingkungan. Polda Riau juga akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat menggelar konferensi pers kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

“Bukan hanya aparat, semua yang terlibat. Oknum aparat, kepala desa, semuanya kalau yang terlibat, kita tidak pandang bulu kita secara tegas akan lakukan penegakan hukum secara adil dan terbuka,” tegas Irjen Herry, Senin (7/6/2025).

Herry Heryawan mengatakan operasi ini merupakan keseriusan Polda Riau dalam upaya melindung lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem. Operasi ini akan terus dilakukan oleh (PPH) bersama Pemprov Riau dan instansi terkait lainnya, serta aktivis dan pemerhati lingkungan.

Lebih lanjut, Irjen Herry menyampaikan pihaknya membuka saluran informasi secara terbuka dari masyarakat baik laporan langsung ke polisi atau pun melalui media sosial.

“Kita terus berkomitmen, kemudian kita juga membuka jalur informasi kita buka secara luas. Baik comment netizen dari medsos,” katanya.

Ia mencontohkan pihaknya langsung merespons laporan masyarakat melalui media sosial mengenai adanya pembalakan liar di Kepulauan Meranti dan telah menangkap pelakunya.

“Rekan-rekan tahu beberapa waktu lalu orang melaporkan lewat di komen medsos kejadiannya di Kabupaten Meranti ada pembalakan liar, saya perintahkan kepada Kapolres Meranti, pelakunya sudah kita tangkap,” imbuhnya.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya, yakni tersangka Yoserizal merupakan ketua adat dan tersangka Buspami adalah seorang ASN.

“(Tersangka) ASN di Disdik Kampar,” ujar Kombes Ade Kuncoro.

Ade Kuncoro menambahkan, Buspami juga dikenal sebagai tokoh adat di Desa Balung. Dia bersama dengan tersangka Mahadir alias Madir (40) mengelola lahan seluas , atas persetujuan tersangka Yoserizal yang juga selaku Ninik Mamak atau ketua adat Desa Balung.

“Buspami ini masih satu keluarga dengan tersangka Yoserizal,” imbuhnya.

Dalam praktiknya tersangka Buspami dan Yoserizal memperjualbelikan dan membabat hutan lindung untuk perkebunan sawit yang diklaim sebagai tanah ulayat.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” jelas Ade Kuncoro.

4 Tersangka Dijerat