Skip to content
    Homepage/Artikel/Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui

    Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui

    By adminPosted on 30/10/2025

    Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana. Ia terbukti melakukan korupsi proyek fiktif.

    Baca Juga
    “Prabowo ke Kepala Daerah Se-Papua: Jangan Jalan-jalan Pakai Dana Otsus!”

    Share this:

    Related posts:

    • Trump Tetapkan Fentanil sebagai Senjata Pemusnah Massal

    • Prabowo ke Kepala Daerah Se-Papua: Jangan Jalan-jalan Pakai Dana Otsus!

    • Polisi dan Warga di Meranti Gotong Royong Bersihkan Selokan Cegah Banjir

    Baca Juga
    “Trump Kecam Penembakan di Pantai Bondi Australia Tewaskan 11 Orang”
    Posted in Artikel

    Post navigation

    Previous post Hendropriyono: China Melesat Maju Bak Loncatan Katak, RI Jangan Bengong Aja
    Next post Pria di Depok Cabuli Remaja Wanita di Apartemen, Modus Ajak Minum Alkohol
    Non AMP Version
    Info Koran - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Kriminal
      • Berita Lokal
      • Event
      • Berita Ekonomi
      • Transportasi
      • Berita Dunia
      • Berita Internasional
      • Politik
      • Berita Keagamaan
      • Hukum
      • Lingkungan
      • Astronomi
      • Berita Politik
      • Kriminalitas
      • Ekonomi
      • Berita Kesehatan
    Exit mobile version

    Sumber lainnya:

    • Lihat Detail
    • Kunjungi Situs
    • Rekomendasi