Pria di Depok Cabuli Remaja Wanita di Apartemen, Modus Ajak Minum Alkohol

Posted on

Seorang pria remaja wanita berusia 16 tahun setelah mabuk minuman keras (miras) di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, . Polisi menyelidiki kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10/2025). Kronologinya, pelaku mengajak korban untuk meminum alkohol.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut. Made mengatakan korban telah membuat laporan polisi pada Senin (12/10).

“Ya kami menerima laporan polisi di Senin malam, saat ini dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Laporan polisi (LP) itu tertuang dengan nomor laporan LP/B/1928/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Metro Depok.