menyita lima barang bukti milik Ariyanto Bakri (AR) pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kelima barang bukti itu adalah tiga mobil mewah dan dua kapal laut.
“Iya, tiga mobil. Dan kita juga mengamankan dua kapal. Dua kapal yang di Pantai Marina (Jakarta Utara),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Pantauan infocom di kantor Kejagung, sejumlah barang bukti baru berupa mobil hingga sepeda ditampilkan. Ada lima mobil mewah berjajar mulai dari Lexus, Range Rover, Abarth, Mini Cooper, dan Porche.
Kemudian ada sepeda lipat dan sepeda balap. Lalu ada satu motor Harley Davidson berwarna abu-abu. Sayangnya Kejagung belum merinci milik siapa saja barang mewah tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil dari tersangka kasus suap dalam pemberian vonis lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Mobil-mobil yang disita itu mulai dari Ferrari hingga Lexus.
Deretan mobil tersebut telah terpampang di gedung Kejagung pada Sabtu (12/4). Terlihat Ferrari berwarna merah hingga Lexus warna hitam mejeng di halaman Korps Adhyaksa itu.
Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.
Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.
Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.
Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.