Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
merupakan salah satu masalah yang sering terjadi dalam dunia penerbangan. Namun, bagaimana jika ketinggalan pesawat transit atau penerbangan lanjutan (connecting flight) akibat keterlambatan (delay) penerbangan pesawat sebelumnya?
Berikut penjelasan dari pihak Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jangan panik jika kamu ketinggalan pesawat lanjutan karena pesawat pertama delay. Ini hal-hal yang bisa dilakukan.
Mengutip dari situs Kementerian Perhubungan (), keterlambatan penerbangan dalam Peraturan Menteri No.89 Tahun 2015 dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pesawat delay, seperti:
Jika keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor teknis operasional dan faktor cuaca, maka maskapai wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait, yaitu:
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO. Berikut daftar kompensasi yang dimaksud.