Rifqinizamy mencontohkan jadwal untuk Pemilu 2029, di mana ia menyarankan pilpres dilaksanakan pada tahun tersebut, sementara pilkada dilakukan pada 2030.
Alasan di balik pemilu dan pilkada digelar di tahun yang berbeda adalah untuk memberikan jeda dan membuat penyelenggara di tingkat daerah menjadi permanen. Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan dana hibah dalam pilkada yang perlu dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut Pemilu 2024 sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia. Ia menekankan pentingnya evaluasi sistemik terhadap waktu penyelenggaraan pemilu ke depan, karena tumpang tindih tahapan yang terjadi menimbulkan tantangan besar bagi penyelenggara di seluruh tingkatan.