KLH Temukan Lokasi Diduga Sumber Radioaktif di Cikande Serang

Posted on

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim gabungan menemukan diduga sumber radiasi dari zat di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. Radiasi tersebut diduga berasal dari pabrik peleburan stainless steel, PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat mengenai udang beku asal Indonesia yang mengandung cesium-137.

KLH bersama Bareskrim Polri, Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah melakukan investigasi mendalam di kawasan industri Cikande. Tim gabungan melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada potensi bahaya radiasi yang lebih besar.

“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) selain untuk menghentikan risiko pencemaran lebih lanjut, utamanya adalah melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi,” kata Hanif, Kamis (11/9/2025).

Hanif akan menindak perusahaan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. “Kami tidak akan menoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dan ekosistem dari risiko radiasi,” ujarnya.

Pengukuran dosis radiasi dilakukan di sejumlah industri dan lahan kosong di KIM Cikande. Hasilnya, dosis radiasi tertinggi terdeteksi di PT Peter Metal Technology Indonesia, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan.

KLH memastikan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, akan dilakukan setelah temuan tersebut. Tim Gakkum telah memasang garis PPLH di PT PMT untuk mencegah risiko lebih lanjut.

“Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang berada di dalam kawasan, pengelola kawasan, maupun pabrik di luar kawasan yang terbukti melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan.

KLH bersama Bapeten, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya akan berkoordinasi untuk memastikan keamanan pangan ekspor Indonesia, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan berbasis radiasi.

KLH memastikan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, akan dilakukan setelah temuan tersebut. Tim Gakkum telah memasang garis PPLH di PT PMT untuk mencegah risiko lebih lanjut.

“Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang berada di dalam kawasan, pengelola kawasan, maupun pabrik di luar kawasan yang terbukti melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan.

KLH bersama Bapeten, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya akan berkoordinasi untuk memastikan keamanan pangan ekspor Indonesia, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan berbasis radiasi.