Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan 341 daerah yang mengusulkan pembentukan (DOB) masih prematur. Dia menyebut masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.
“Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok. Contoh, secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing, kalau provinsi ya, masing-masing bupati, wali kota, pengusul,” kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dia pun mencontohkan wilayah, seperti Solo, yang mengusulkan menjadi daerah istimewa, di mana harus mendapatkan persetujuan dari gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Namun, sebagian besar usulan masih sangat prematur.
“Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan,” ujarnya.
Rifqi menjelaskan Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas PP terkait yang mengatur desain besar otonomi daerah dan daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan. PP itu tak kunjung dibuat sejak dulu.
“Dirjen Otonomi Daerah itu dipanggil karena sudah 11 tahun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 undang-undang tentang pemerintahan daerah disahkan tapi kemudian 2 PP yang diwajibkan oleh undang-undang itu tak kunjung dibuat oleh pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan ada 42 usulan pembentukan provinsi. Di samping itu, ada 6 daerah mengajukan status daerah istimewa.
Hal itu disampaikan Akmal dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Akmal menyebut sampai April 2025 terhitung ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan (pembentukan) provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Nah, ada 6 yang meminta daerah istimewa,” ujar Akmal dalam rapat.
Ia mengatakan ada 5 daerah yang minta dikhususkan. Menurutnya hal ini perlu dikoordinasikan dengan DPR RI untuk mengambil langkah evaluasi ke depan.
“Dan juga ada 5 meminta daerah khusus. Tentu izin sekali lagi ini adalah PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ke depan,” katanya.