Komisi III DPR Atur Perlindungan-Mekanisme Justice Collaborator di RKUHAP

Posted on

Presiden Prabowo Subianto meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian keistimewaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau (JC). Ketua Habiburokhman memastikan perihal JC telah diakomodasi dalam revisi KUHAP.

“Saat ini, Komisi III DPR RI tengah menggodok rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dalam draf RUU KUHAP yang sedang kami bahas, perlindungan serta mekanisme khusus terhadap saksi pelaku telah diakomodir dalam Pasal 69,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Habiburokhman menyambut baik peraturan tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi langkah progresif dalam penegakan hukum nasional yang menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

“Paradigma baru ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pelaku yang bekerja sama, dalam hal ini saksi pelaku (justice collaborator), guna membongkar kejahatan yang lebih besar dan kompleks,” jelasnya.

“Hak-hak mereka perlu dijamin karena peran strategisnya sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran,” sambung dia.

Habiburokhman mengatakan saat ini substansi perlindungan terhadap saksi juga telah memiliki akar dalam praktek hukum. Di antaranya, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990. SEMA No 4 Tahun 2011, UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami di Komisi III secara konsisten mendorong agar pengaturan terhadap saksi pelaku tidak hanya mendapat legitimasi hukum yang kuat, tapi juga memberikan rasa keadilan, menjamin hak asasi manusia, serta sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat,” paparnya.

Waketum Gerindra itu mengatakan pihaknya pun terus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak. Sebab, dia berharap regulasi yang dihasilkan dapat komprehensif dan berkeadilan.

“Dalam RUU KUHAP yang mengedepankan semangat pelindungan hak asasi manusia (HAM), penguatan peran advokat, dan keseimbangan dengan kewenangan penegak hukum, pengaturan tentang JC atau upaya bekerja sama/kooperatif merupakan salah satu pembaruan yang nantinya akan diatur dalam KUHAP (baik dalam lingkup lex generali dan mekanisme teknis lainnya),” tuturnya.

Diketahui, peraturan pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.