Komisi Kepolisian Nasional () merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mundur. Kompolnas menyebut polisi tetap diperbolehkan menjabat di luar institusi sesuai dengan Undang-Undang ASN.
“Menurut undang-undang kepolisian ya itu kan memang dilarang kalau tidak berkaitan kalau yang berkaitan memang boleh ya dan itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP saya lupa nomor PP-nya, ya itu jika berkaitan memang dibolehkan,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Anam menyebut anggota polisi memang diperbolehkan menjabat di luar institusi asalkan masih berkaitan dengan penegakan hukum. Di antaranya KPK hingga BNPT.
“Berkaitan ini salah satunya misalnya memang di situ ada penegakan hukum butuh keterampilan khusus kepolisian ya misalnya kayak BNN kayak BNPT, KPK atau lembaga-lembaga yang lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa Polri masih erat kaitannya dengan sipil. Beda dengan TNI, yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus.
“Yang kedua apa bedanya kepolisian sama institusi yang lain khususnya TNI misalnya, ya kalau kepolisian itu kan masih institusi sipil, sehingga tradisi-tradisi sipilnya ya melekat ya,” ujarnya.
“Misalnya jika ada penyalahgunaan kewenangan misalnya dalam institusi tersebut dia masih berhadapan dengan pengadilan umum pengadilan sipil gitu,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujarnya.
MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
MK juga mengatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.
“Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002,” ujar MK.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Ada alasan berbeda dan pendapat berbeda dalam putusan ini dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah.
Berikut petitum lengkap pemohon yang dikabulkan seluruhnya oleh MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstutional) sepanjang tidak dimaknai:
‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri’
3. Menyatakan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
‘Bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia’
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI
