Skip to content
    Homepage/Berita/Korupsi Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,5 Tahun Penjara

    Korupsi Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,5 Tahun Penjara

    By adminPosted on 29/04/2025

    Jakarta – Eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 miliar.

    Baca Juga
    “Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.068 Orang”

    Share this:

    Related posts:

    • KPK Periksa Ketua Bawaslu Gresik dan KPU Lamongan Terkait Korupsi Dana Hibah

    • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane, Warga Kampung Babakan Tangerang Digegerkan

    • Wali Kota Padang Tanggapi Insiden Pembubaran Rumah Doa GKSI

    Baca Juga
    “Senat Brasil Setujui RUU Pangkas Hukuman Bolsonaro, Presiden Lula Bakal Veto”
    Posted in Berita

    Post navigation

    Previous post Geger Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Tetapkan Status Quo di Sertifikat yang Sengketa
    Next post Erick Thohir Sambangi KPK, Audiensi Pencegahan Korupsi di BUMN
    Non AMP Version
    Info Koran - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Kriminal
      • Berita Lokal
      • Event
      • Berita Ekonomi
      • Transportasi
      • Berita Dunia
      • Berita Internasional
      • Politik
      • Berita Keagamaan
      • Hukum
      • Lingkungan
      • Astronomi
      • Berita Politik
      • Kriminalitas
      • Ekonomi
      • Berita Kesehatan
    Exit mobile version

    Sumber lainnya:

    • Cek di Sini
    • Rekomendasi
    • Situs Terpercaya