Korupsi Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Posted on

Jakarta – Eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 miliar.