KPK Cecar Pembalap Faryd Sungkar soal Jual Beli Aset Terkait TPPU Hasbi Hasan

Posted on

KPK telah memeriksa mantan pembalap Faryd Sungkar (FS) terkait kasus TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA (Sekma) (HH). KPK mendalami peran Faryd dalam jual beli aset yang dilakukan tersangka Menas Erwin (ME) selaku pihak yang menyewakan hotel untuk Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara.

“Jadi Saksi Saudara FS ini didalami terkait dengan jual beli aset, jual beli rumah antara Saudara FS dengan Saudara ME yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh KPK beberapa pekan lalu,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Budi menerangkan KPK memperoleh informasi dari sejumlah saksi lain mengenai uang-uang pengurusan perkara yang diberikan kepada Menas. Uang itu kemudian diberikan Menas kepada Hasbi Hasan.

Namun, kata Budi, uang yang diserahkan Menas kepada Hasbi Hasan jumlahnya tidak sesuai dengan yang diterima Menas untuk pengurusan sejumlah perkara. Budi menyebut ada selisih dari uang yang didapat Menas dengan yang diberikan kepada Hasbi Hasan.

“Penyidik menduga ada selisih uang tersebut digunakan oleh Saudara ME ini untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya. Salah satunya adalah diduga untuk pembelian aset. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan terhadap Saudara FS kemarin,” jelas Budi.

Budi mengatakan saat ini telah diperoleh keterangan dari Faryd terkait jual beli aset Menas yang tengah didalami KPK. Salah satunya pembelian aset berupa rumah di kawasan Bandung Barat.

“FS telah memberikan keterangan dan keterangannya tentu sangat membantu KPK untuk mengungkap terkait dengan dugaan jual beli rumah yang berlokasi di wilayah Bandung Barat yang diduga sumber uangnya adalah terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh KPK ini,” imbuh dia.

Pemeriksaan terhadap Faryd dilakukan kemarin, Kamis (23/10), di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Faryd, KPK turut memanggil satu orang berlabel wiraswasta bernama Valentino Matthew (VM).

Menas Erwin sudah ditahan oleh KPK setelah dijemput paksa pada Rabu (24/9). Menas memberikan sejumlah uang kepada Hasbi dengan skema uang muka, dan sisanya akan dilunasi jika perkara dimenangkan.

“Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (25/9).

Akibat perbuatannya, Menas dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4).

Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.