Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kasus tersebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) yang menjadi pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan kasus bermula pada Kamis (22/1), saat Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya penjualan sabu di Pamulang. Polisi bergerak dan menangkap tersangka berinisial AS.
“Mengamankan satu orang tersangka atas nama AS dengan barang bukti narkotika jenis metamfetamin sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 52,22 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,43 gram,” kata Boy dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi juga menggeledah rumah AS di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Berhasil mendapatkan beberapa dengan berat bruto keseluruhan 456,16 gram dan 1 buah buah alat timbangan digital,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, dia diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M yang kini masih jadi buron. Diketahui M merupakan warga negara asing (WNA).
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut menurut keterangan AS didapati dari seseorang warga negara asing yang berinisial M (DPO),” tuturnya.
Di kesempatan lain, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Satu orang tersangka RC diringkus dengan barang bukti ekstasi sebanyak 50 butir seberat 20,03 gram.
Lebih lanjut, Polres Tangerang Selatan juga menangkap pengedar narkoba berinisial MA di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, disita pod atau rokok elektrik berisikan cairan narkotika jenis etomidate.
“Tim berhasil mengamankan rekan Saudara MA, yaitu SA dan SAS, di sekitar Duren Sawit, Jakarta Timur, dan tim juga menemukan lokasi di sekitar Manggarai, Jakarta Selatan, tempat MA, SA, dan SAS memproduksi narkotika jenis sintetis untuk selanjutnya diedarkan,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti(sintetis) dengan berat bruto 2.342 gram beserta alat pendukung produksi narkotika jenis sintetis. Hasil dari pemeriksaan, tersangka mendapatkan narkotika dari China.
“Narkotika jenis metafetamin sabu dan sintetis tersebut oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mencegah peredaran narkotika.
“Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya berkomitmen penuh dalam upaya memberantas narkoba. Pelaku akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika agar melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan Polri di 110 bebas pulsa.
