Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendata dugaan pelanggaran 28 perusahaan yang telah dicabut izin usahanya. Sejumlah perusahaan itu diduga terkait dengan penyebab penyebab bencana banjir bandang dan longsor di .
Juru bicara , Barita Simanjuntak, mengatakan pendataan ini untuk menjerat para pelanggar dengan sanksi pidana. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan tak hanya sanksi administratif.
“Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya,” kata Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Barita menambahkan, pendataan dilakukan dengan cara penelitian dan mengecek langsung di lapangan. Nantinya, semua data dan temuan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan.
“Dan pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan satgas PKH. Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
